pixel

Pengelolaan Investasi

Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Pengelolaan Investasi merupakan kualifikasi ini mencakup pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki oleh Wakil Manajer Investasi atau Pejabat/pegawai yang melaksanakan fungsi Pengelolaan Investasi Reksa Dana dan Pengelolaan Investasi lainnya. Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor jasa keuangan bidang pasar modal.

Kompetensi Inti

  1. Melakukan Analisis Peluang dan Risiko Investasi
  2. Menyusun Strategi Pengelolaan Investasi
  3. Melakukan Monitoring Kinerja Portofolio
  4. Memberikan Jasa Penasihat Investasi kepada Nasabah
  5. Melakukan Analisis Peluang dan Risiko Investasi Sesuai dengan Prinsip Syariah

Kompetensi Pilihan

  1. Membuat Kertas Kerja Pengelolaan Portofolio
  2. Melakukan Transaksi Aset Dasar Portofolio
  3. Melakukan Pengelolaan Portofolio Investasi Sesuai dengan Prinsip Syariah
  4. Melakukan Penyelesaian Transaksi Efek pada Pengelolaan Investasi
  1. Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 3 (tiga) tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Pengelolaan Investasi; atau
  2. Minimal pendidikan formal minimal D3/sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Pengelolaan Investasi; atau
  3. Berpengalaman sebagai pegawai Industri Jasa Keuangan yang menduduki jabatan sebagai manajer sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; atau
  4. Memiliki sertifikat kompetensi kerja Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Penasihat Investasi dan sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Pengelolaan Investasi.

Biaya Uji Kompetensi WMI sebesar Rp2.500.000