pixel

Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD)

Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana merupakan kualifikasi yang mencakup pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki oleh Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) atau pejabat/pegawai yang melaksanakan kegiatan penjualan Efek reksa dana. Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor jasa keuangan bidang pasar modal.

Kompetensi Inti

  1. Menyusun Kegiatan Pemasaran Produk Investasi Dasar dan Produk Investasi Dasar Syariah
  2. Memasarkan Produk Investasi Dasar dan Produk Investasi Dasar Syariah
  3. Memproses Pembukaan Rekening dan Transaksi Nasabah Kompetensi Pilihan

Kompetensi Pilihan

  1. Menyusun Laporan Kegiatan Pemasaran Produk Investasi dan Investasi Syariah
  2. Melakukan Promosi Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah
  3. Melakukan Evaluasi Pemasaran Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah
  1. Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 2 (dua) tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana; atau
  2. Pendidikan formal minimal D2/sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana; atau
  3. Berpengalaman sebagai pegawai industri jasa keuangan yang menduduki jabatan sebagai staf/officer sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; atau
  4. Memiliki sertifikat kompetensi kerja Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran atau Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek.

Biaya Uji Kompetensi WAPERD sebesar Rp1.500.000