pixel

Perantara Pedagang Efek Pemasaran Ekuitas (WPPE-P Ekuitas)

Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Ekuitas merupakan kualifikasi yang mencakup pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki oleh Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS) serta Ekuitas. Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor jasa keuangan bidang pasar modal.

Kompetensi Inti

  1. Melakukan Pembukaan Rekening Efek untuk Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek

Kompetensi Pilihan

  1. Memasarkan Efek Bersifat Ekuitas kepada Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
  2. Merekomendasikan Efek Bersifat Ekuitas kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek
  3. Melakukan Transaksi Efek Bersifat Ekuitas Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
  1. Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 2 (dua) tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Ekuitas; atau
  2. Pendidikan formal minimal D2/sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Ekuitas; atau
  3. Berpengalaman sebagai pegawai industri jasa keuangan yang menduduki jabatan sebagai staf/officer sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; atau
  4. Memiliki sertifikat kompetensi Jenjang Kualifikasi 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Ekuitas.

Biaya Uji Kompetensi WPPE-P Ekuitas sebesar Rp2.000.000