pixel

Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas (WPPE-PT)

Jenjang Kualifikasi 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas merupakan kualifikasi yang mencakup pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki oleh Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas (WPPE-PT).Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor jasa keuangan bidang pasar modal.

  1. Memasarkan efek bersifat ekuitas kepada calon nasabah perantara pedagang efek
  2. Memasarkan efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada calon nasabah perantara pedagang efek
  3. Melakukan pembukaan rekening efek untuk calon nasabah perantara pedagang efek
  1. Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas; atau
  2. Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/sederajat dan memiliki pengalaman kerja di Industri Jasa Keuangan minimal 1 (satu) tahun; atau
  3. Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/sederajat dan memiliki sertifikat kompetensi kerja Jenjang 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas yang diterbitkan oleh LSP P1 atau LSP P2.

Biaya Uji Kompetensi WPPE-PT sebesar Rp1.500.000