pixel

Manajemen Risiko

Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Manajemen Risiko merupakan kualifikasi yang mencakup pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki oleh Kepala Divisi atau Penanggung Jawab Unit Manajemen Risiko. Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor jasa keuangan bidang pasar modal.

Kompetensi Inti

  1. Menentukan Kebijakan Manajemen Risiko
  2. Menyusun Rencana Kerja Manajemen Risiko
  3. Melakukan Pemantauan Risiko
  4. Mengomunikasikan Risiko

Kompetensi Pilihan

  1. Mengukur Risiko
  2. Melakukan Pengendalian Risiko
  1. Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 3 (tiga) tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Manajemen Risiko; atau
  2. Minimal pendidikan formal D3/sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Manajemen Risiko; atau
  3. Berpengalaman sebagai pegawai Industri Jasa Keuangan yang menduduki jabatan sebagai manajer sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; atau
  4. Memiliki sertifikat kompetensi Jenjang Kualifikasi 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Manajemen Risiko atau Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Manajemen Risiko dan sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Manajemen Risiko.

Biaya Uji Kompetensi Manajemen Risiko sebesar Rp2.500.000